
Lubis Santosa & Maramis Law Firm
Lubis Santosa & Maramis Law Firm adalah pengacara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Punya rating 4.5 dari 15 ulasan pelanggan.
Tentang bisnis ini
Lubis Santosa & Maramis Law Firm adalah pengacara di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Punya rating 4.5 dari 15 ulasan pelanggan.
Hubungi langsung via WhatsApp atau telepon untuk reservasi, info menu, atau pertanyaan lainnya.
Berdasarkan ulasan, pengunjung menilai pelayanan 4.5, harga 4.3, lokasi 4.5 dari skala 5, dan fasilitas yang tersedia meliputi litigasi, notaris, pajak spt, audit.
Fasilitas & layanan tersedia
Atribut yang tersedia di bisnis ini berdasarkan info pemilik & ulasan pelanggan.
- Litigasi perdata
- Litigasi pidana
- Hukum keluarga (perceraian / waris)
- Hukum bisnis & korporasi
- Hukum ketenagakerjaan
- Hukum pertanahan / properti
- Hukum kontrak / drafting
- Hukum kekayaan intelektual
- Akta notaris / PPAT
- Konsultan pajak
- Akuntan publik (KAP)
- Financial planning
- Konsultasi awal gratis
- Tatap muka di kantor
- Konsultasi via Zoom / online
- Drafting kontrak / dokumen
- Review kontrak
- Pendampingan negosiasi
- Pengurusan dokumen perusahaan
- SPT Tahunan PPh OP / Badan
- Audit laporan keuangan
- Mediasi non-litigasi
- Hourly rate
- Fixed fee per jasa
- Retainer bulanan
- Success fee
- Paket UKM / startup
- Individu / personal
- UMKM / UKM
- Korporasi
- Startup
- BUMN / pemerintahan
- Klien luar kota
- Klien expat / WNA
Layanan & harga
Review + drafting
Mulai dari pendaftaran s.d. putusan
Sesuai SAK / IFRS
Tarif sesuai PNBP + jasa
Roadmap keuangan personal
Ulasan pelanggan
15 ulasan total· menampilkan 3 ulasan terbaru
Para partners yang senior dalam bidang hukum, ramah, dan senang berbagi dengan mahasiswa. Thanks Prof Todung Lubis, Ibu Lelyana Santosa, dan Bang Teguh Maramis yang juga akrab menjadi komentator di televisi khususnya bagi kami pecinta sepakbola.
Kantor Hukum terpercaya dan profesional
Lima firma hukum terbesar di Jakarta
Info & jam buka
Lihat jam buka di sidebar kanan + alamat lengkap di section kontak.